February 12, 2008

Hak Anak dan Budaya Lampung akan Diatur dalam Perda

Bandarlampung, 12/2 (ANTARA) - Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tengah membahas sembilan rancangan peraturan daerah, diantaranya pelayanan terhadap hak anak, pemeliharaan budaya Lampung dan retribusi penggantian biaya administrasi.

Wakil Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu, di Bandarlampung, Selasa (12/1), mengatakan, perda tersebut dibentuk dalam rangka menyelenggarakan kewajiban pemerintah daerah, khususnya di bidang sosial kemasyarakatan, budaya, dan pelayanan terhadap masyarakat.

Ia menjelaskan, raperda tentang pelayanan terhadap hak-hak anak dan
pemeliharaan kebudayaan Lampung itu merupakan objek baru yang belum pernah diatur sebelumnya di daerah lain dalam bentuk peraturan daerah.

"Pertimbangan pembentukan perda tersebut yakni dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pemerintah daerah khususnya di bidang sosial kemasyarakatan dan budaya," kata dia.

Selain itu, agar pelayanan dan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak dapat lebih terjamin dan kebudayaan Lampung dapat lebih tergali, terpelihara dan dapat dikembangkan secara optimal, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasilguna yang akan menambah khasanah budaya nasional.

Kesembilan raperda tersebut yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi penggantian biaya administrasi.

Kemudian, retribusi pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.

Selain itu adalah Raperda penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas, pelayanan terhadap hak-hak anak, dan pemeliharaan kebudayaan Lampung.

Sumber: Antara, 12 Februari 2008

No comments:

Post a Comment