February 27, 2008

Rekrutmen PNS: Guru Bahasa Daerah Lowong

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Belasan formasi penerimaan calon pegawai negeri sispil daerah (CPNSD) Lampung 2007 untuk dokter spesialis dan guru bahasa daerah tidak terisi karena persyaratan pelamar yang ditentukan tidak terpenuhi.

"Formasi yang diajukan 10 kabupaten/kota ternyata tidak satu pun yang terisi. Pelamar tidak memenuhi persyaratan," kata Sekretaris Panitia CPNSD Lampung, Helmi Arsyad kepada Lampung Post, Selasa (26-2).

Penyebabnya, lanjut dia, faktor umur dan kategori lulusan calon pelamar. Seperti formasi dokter spesialis, kata Helmi, yang memenuhi persyaratan umur maksimal 35 tahun hanya satu orang, sedangkan sekolah ke jenjang spesialis cukup lama. "Kami minta ke menteri menambah batas umur khusus untuk formasi dokter spesialis."

Sedangkan guru bahasa daerah, tambah dia, formasi yang menjadi persyaratan adalah lulusan sarjana (S-1). Menurut dia, Universitas Lampung (Unila) dan perguruan tinggi lain tidak menyediakan jurusan pendidikan bahasa daerah. Bahkan, Unila sempat membuka jurusan ahli madya bahasa daerah diploma tiga (D-3), tetapi tidak meningkatkan kualifikasi ke sarjana.

Untuk itu, kata dia lag, tim panitia CPNSD akan berkonsultasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Mennegpan) untuk melonggarkan persyaratan formasi yang tidak terisi tersebut.

Sementara itu, Dekan FKIP Unila Dr. Sudjarwo mengharapkan Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab terhadap lulusan Unila, khususnya jurusan bahasa daerah, untuk diterima menjadi PNS. "Buat apa dibuka jika lulusannya tidak tertampung lapangan kerja," kata dia.

Berkaitan dengan pengumuman CPNSD awal Maret mendatang, Ketua Panitia Penerimaan CPNSD 2007 Lampung Irham Jafar Lan Putra menjamin tidak akan ada "permainan" dalam seleksi penerimaan pegawai.

Menurut dia, proses pemeriksaan lembar jawaban komputer (LJK) berjalan transparan dan dilakukan Universitas Indonesia (UI) agar kredibilitas hasilnya terjaga. n AAN/DWI/R-1

Sumber: Lampung Post, Rabu, 27 Februari 2008

No comments:

Post a Comment