January 23, 2009

Bahasa (Lampung) Standar

Oleh Agus Sri Danardana*

AKHIR Juli 2008, di harian ini saya pernah mengutarakan penyebab utama, di samping penyebab lain yang sudah sering dilontarkan banyak orang (seperti keterbatasan guru, buku, dan penekanan materi pada penguasaan aksara [bukan bahasa] Lampung), kegagalan pengajaran bahasa Lampung adalah belum adanya bahasa standar bahasa Lampung yang harus diajarkan.

Selama ini perbedaan dialek O (nyo) dan A (api) masih dijadikan perbalahan yang nyaris tak berkesudahan. Penutur dua dialek itu selalu bersikukuh, saling mengaku (mengklaim) bahwa dialeknyalah yang paling baik dan pantas diajarkan di sekolah. Sebagai akibatnya, materi pelajaran bahasa Lampung pun berbeda-beda.

Awal 2009 ini keluhan atas kecarut-marutan pengajaran bahasa Lampung di sekolah dilontarkan kembali oleh Udo Z. Karzi (Lampung Post, 4 Januari). Salah satu keluhan yang diutarakannya (yang menurut saya perlu mendapat perhatian lebih) adalah pencampuradukan dialek O dan A dalam satu buku pelajaran bahasa Lampung. Menurut dia, pencampuradukan kedua dialek itu justru membuat siswa tidak saja bingung dan stres, tetapi juga fobia terhadap bahasa Lampung. Ia menyarankan agar buku pelajaran bahasa Lampung dibuat dua versi.

Versi pertama menggunakan dialek O untuk sekolah-sekolah di daerah penutur bahasa Lampung dialek O. Versi kedua menggunakan dialek A untuk sekolah-sekolah di daerah penutur bahasa Lampung dialek A.

Keluhan Udo seperti itu memperkuat keyakinan saya bahwa sesungguhnya penstandaran bahasa Lampung perlu segera dilakukan. Seperti yang pernah saya katakan, pada dasarnya masalah pengajaran bahasa (baik bahasa nasional, daerah, ataupun asing) selalu berkutat dengan persoalan bahasa standar.

Ini penting karena untuk mengukur capaian keberhasilan proses pengajaran harus didasarkan pada kriteria penilaian yang standar pula. Itulah sebabnya, pada umumnya orang akan berpedoman pada satu kerangka acuan berbahasa secara baik dan benar (sebagai bahasa standar) untuk menentukan standar evaluasi capaian hasil belajar.

Atas dasar itu, sebenarnya pembuatan buku pelajaran bahasa Lampung dalam dua versi: dialek O dan dialek A juga masih menyisakan masalah. Bukankah kedua dialek itu memiliki sub-subdialek masing-masing? Artinya, kalaulah harus dibuat dalam dua versi, mau tidak mau, buku pelajaran bahasa Lampung itu pun masing-masing harus hanya memuat materi dari salah satu subdialeknya yang dianggap (ditentukan) standar.

Norma Bahasa Standar

Haugen di dalam studinya tentang norma bahasa-bahasa Skandinavia (1968) mengatakan bahwa patokan yang bersifat tunggal (salah satu dialek) dan patokan yang majemuk (gabungan beberapa dialek) tidak perlu bertentangan. Pada saat norma itu dikodifikasi dan dimekarkan oleh penuturnya sering patokan itu justru tidak dapat dikenali lagi asalnya. Pendapat itu diperkuat, antara lain, oleh Ansre (1974) melalui studinya tentang bahasa Sonya standar (baku) di Afrika yang didasarkan pada gabungan beberapa dialek dan oleh Byron (1976) melalui studinya tentang bahasa Albania standar (baku) yang didasarkan pada salah satu dialek.

Di Indonesia, menurut Anton Moeliono (1981), bahasa Indonesia standar secara tentatif dapat dikatakan bertumpu pada dua perangkat norma bahasa yang bertumpang tindih. Yang satu berupa norma yang dikodifikasi dalam bentuk buku tata bahasa dan diajarkan di sekolah, sedangkan yang lain berupa norma berdasarkan adat pemakaian (usage) yang belum dikodifikasi secara resmi dan biasanya dianut oleh kalangan media massa dan sastrawan.

Ketumpangtindihan itu ada kalanya menyebabkan norma yang berlaku di sekolah tidak diikuti oleh media dan sebaliknya. Untuk mengatasinya, dibentuklah sebuah lembaga (Pusat Bahasa) yang diharapkan dapat memprioritaskan penyusunan kaidah tata bahasa yang menggambarkan norma-norma bahasa Indonesia standar dan dapat menyatukan dua perangkat norma yang tumpang tindih itu.

Bagaimana dengan bahasa Lampung? Tentu sangat bergantung pada kemauan ulun Lampung (termasuk pemda-nya). Dibandingkan bahasa-bahasa daerah lain yang lebih besar, seperti Jawa, Sunda, Bali, dan Minangkabau, penanganan bahasa Lampung tentu lebih rumit. Di samping hanya digunakan sebagian kecil penduduknya (sekitar 17%), bahasa Lampung juga belum ditangani secara sungguh-sungguh. Upaya-upaya yang telah dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemda, pada umumnya masih sangat parsial dan tidak berkelanjutan.

Terlepas dari hal itu, ada satu hal penting yang perlu direnungkan: eksistensi ulun Lampung. Menurut saya, salah satu penanda keberadaan ulun Lampung adalah bahasa Lampung. Oleh karena itu, jika ulun Lampung masih merasa memiliki bahasa Lampung (dengan dua dialek: O dan A dan beberapa subdialeknya), saran Udo Z. Karzi untuk mengemas buku pelajaran bahasa Lampung dalam dua versi dapat diabaikan. Sebaliknya, jika ulun Lampung menghendaki dialek O dan dialek A menjadi dua bahasa yang berbeda, saran Udo itu pantas dipertimbangkan.

Yang pasti, semua pilihan mengandung risiko. Sudah menjadi kodratnya bahwa dalam praktek pemakaiannya, bahasa apa pun (tidak terkecuali bahasa Lampung) tidak pernah hadir dalam sosok yang homogen. Ia selalu hadir dalam sosok yang heterogen, dalam berbagai varian, baik berupa variasi sosial maupun variasi dialektal (geografis).

Memilih atau menentukan salah satu varian sebagai bahasa standar, dengan demikian, selalu menimbulkan kesan melecehkan varian-varian yang lain. Di sinilah sesungguhnya kebijaksanaan (wishdom) dan kebijakan (policy) para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam perencanaan pengembangan dan pembinaan bahasa itu diperlukan. Hanya melalui perencanaan (dan pelaksanaannya) yang baik bahasa Lampung dapat diharapkan berfungsi dengan baik.

Jika hal itu terwujud, mudah-mudahan ke depan bahasa Lampung tidak hanya dapat mengemban fungsinya sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat mengemban fungsinya sebagai identitas dan sekaligus pemersatu pemakainya. Semoga. n

* Agus Sri Danardana, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Sumber: Lampung Post, Sabtu, 24 Januari 2009

1 comment:

  1. Mari kita lanjutkan kajian Bhs Lampung standar dari berbagai sudut pandang sebagai kajian kearifan lokal. Data apa yang diperlukan, parameter apa yang digunakan, dan acuan unsur kebhinneka-tunggal ika lebih diutamakan sebagai jati diri Ulun Lappung ... tabik pun ... ?

    ReplyDelete