September 2, 2010

Pemanfaatan Hutan: Hutan Harus Sejahterakan Rakyat

Liwa, Kompas - Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan harus mendapat akses dan manfaat dari hutan. Untuk meningkatkan manfaat hutan bagi warga, Kementerian Kehutanan menetapkan sejumlah luasan hutan produksi dan hutan lindung yang telah terdegradasi menjadi hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan. Dengan status itu, masyarakat di sekitar atau di dalam hutan bisa memanfaatkan hasil hutan nonkayu untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat menyosialisasikan program hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kebun bibit rakyat di Liwa, ibu kota Kabupaten Lampung Barat, Rabu (1/9). Sepanjang Rabu, menteri juga menggelar sosialisasi yang sama di Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Utara.

Zulkifli menyatakan, dari 4.950,4 kilometer persegi luas Kabupaten Lampung Barat, 70 persen di antaranya merupakan kawasan hutan. Karena itu, menurut Zulkifli, Kementerian Kehutanan bertanggung jawab mengentaskan rakyat Lampung Barat dari kemiskinan.

”Terkait dengan lahan berstatus hutan lindung, aturan dasarnya, hutan lindung tidak boleh diapa-apakan. Jika dirambah, perambahnya bisa dipenjara 10 tahun. Akan tetapi, dengan status hutan kemasyarakatan, masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan nonkayu, asal melakukan penanaman terlebih dahulu,” ungkapnya.

25 juta bibit pohon

Kementerian Kehutanan menyediakan 25 juta bibit pohon untuk membangun kebun bibit rakyat di 8.000 desa yang tersebar di 291 kabupaten. Untuk penyediaan bibit itu, Kementerian Kehutanan menganggarkan dana Rp 400 miliar. Bibit yang akan disediakan termasuk damar, durian, melinjo, dan berbagai tanaman keras lainnya.

”Pada 2011 disediakan dana penanaman dan pada 2012 ada dana pemeliharaan tanaman keras yang sudah ditanam,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal Bina Produksi Hutan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat ditetapkan di atas hutan produksi yang telah terdegradasi. ”Sementara untuk hutan lindung yang terdegradasi, hanya bisa ditetapkan menjadi hutan kemasyarakatan,” kata Hadi.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan kemasyarakatan tersebar di delapan provinsi, yaitu Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Bengkulu, NTT, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, dengan luas total 61.342,16 hektar.

Kecuali di Sulawesi Selatan, di ketujuh provinsi lainnya bupati telah menerbitkan 107 izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dengan luas total 34.031 hektar. (ROW)

Sumber: Kompas, Kamis, 2 September 2010

No comments:

Post a Comment