BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kerusakan Gunung Kunyit di Jalan Ikan Terbang, Kampung Skip, Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung Selatan, makin parah. Penambang liar di sana mengeksploitasi batu dan sabes (batu gunung remahan) sekitar 1.000-an kubik per hari.
Penyusuran Lampung Post di Gunung Kunyit, eksploitasi liar itu tepat berada di balik bukit yang dapat dilihat dari Jalan Yos Sudarso itu dikelola warga setempat bernama Santoso.
�Koordinator pengerukan itu mah Pak Santoso, Mas. Ada apa? Mau beli batu ya, Mas," kata buruh pemecah batu di Gunung Kunyit, Rabu (23-6).
Dua ekskavator setiap hari beroperasi mengeruk batu dan sabes. Proyek ilegal itu, menurut warga, beroperasi sejak 2005 dan tanpa izin dari Dinas Pertambangan Lampung. Batu dan sabes ribuan kubik per hari itu diangkut menggunakan puluhan truk untuk dijual ke penampung. Mayoritas untuk lokasi perumahan real estate di Bandar Lampung.
Aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Oki Hajiansyah Wahab mengatakan jika benar terjadi penambangan liar dan tanpa izin BPPLH, ada indikasi negara dirugikan miliaran rupiah. Sebab, para pengusaha diindikasi tidak membayar pajak, iuran tetap, iuran produksi, dan royalti ke Pemkot Bandar Lampung sejak 2005.
Menurut Oki, koordinator atau pelakunya bisa dikategorikan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 18B menyatakan setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP eksplorasi dan IUPK operasi, dipidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, koordinator pengerukan bukit, Santoso, enggan memberikan keterangan terkait dengan dugaan eksploitasi bukit tanpa izin itu. Namun, Santoso membantah jika kegiatan yang mereka lakukan itu tidak memiliki izin. "Besok saja, Pak, kita bertemu. Biar saya jelaskan semua. Berita itu semua tidak benar. Dan biar tidak ada kesalahpahaman," kata Santoso.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah dan menutup kegiatan penambangan liar di Kota Bandar Lampung. Ironisnya BPPLH Bandar Lampung yang menganggap hal itu ilegal, tapi tidak dapat melakukan eksekusi, sementara Pemkot mengatakan tidak dapat berbuat banyak. Alasan Pemkot, mengurangi angka pengangguran.
Sedangkan DPRD Kota Bandar Lampung secara institusional belum mengeluarkan rekomendasi penutupan penambangan liar pada sejumlah bukit di wilayah Bandar Lampung meskipun pernyataan tersebut telah dikeluarkan oleh Komisi C. Penambangan liar yang diindikasikan sebagai kejahatan lingkungan itu terjadi di Bukit Camang, Bukit Sukamenanti, Bukit Hata, Bukit Kunyit, dan sebuah bukit di Jalan Sisingamangaraja.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman A.S. mengatakan masih mempertimbangkan sejumlah aspek di luar aspek lingkungan untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan itu.
"Kami masih mempertimbangkan sejumlah aspek lain, seperti aspek hukum dan aspek sosial. Namun, saya berjanji rekomendasi tersebut keluar pada pekan ini juga," kata Budiman. (JUN/K-2)
Sumber: Lampung Post, Sabtu, 26 Juni 2010
No comments:
Post a Comment