December 5, 2012

Adat Istiadat Dijamin Konstitusi

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Adat istiadat dijamin oleh konstitusi, dan karena itu tak ada alasan pemerintah mengenyampingkan hak-hak adat dalam setiap program pembangunan. Hal itu terungkap dalam diskusi budaya saat Lembaga Adat Megow Pak Tulangbawang berkunjung ke kantor Lampung Post, kemarin (4-12).

Salah seorang Penyimbang Adat Marga Suay Umpu, Hadidar gelar Pangeran Menak Getti Rio Mego IV, menyayangkan adat yang seharusnya dihormati, diakui, dan dijamin negara dilanggar sejumlah oknum untuk kepentingan pribadinya. Dia mencontohkan sengketa lahan Register 45 Mesuji.


Awal mula tanah itu milik Marga Suay Umpu Gunung Terang yang diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda pada 1940. Tanah itu diberikan karena pemerintah, saat itu akan membuat hutan lindung seluas 33.500 hektare. "Tapi kemudian pada konsensi dengan HPHTI PT Silva Inhutani, perusahaan mengelola Register 45 plus tanah ulayat marga kami, sehingga luasnya menjadi 43.100 hektare."

Menurut Hadidar, tanah ulayat itu semestinya dikembalikan ke Marga Suay Umpu. Bukan sebaliknya, saat keluarga mempersilakan warga berbagai suku tinggal di tanah ulayat yang masuk konsensi itu, justru mereka dituduh merebut hak orang.

"Apa salah kami. Kami tidak menjual-belikannya. Kami memberikan tempat untuk saudara saudara kami sebangsa dari berbagai suku untuk tinggal di sana," kata dia.

Selain Haidar, juga hadir Ketua LAMP-Tuba Wan Mauli Sanggem gelar Tuan Rajou Tehang, Kepala Marga Buay Bulan Udik Helmi Ratu Pengadilan gelar Sutan Tulangbawang, Kepala Marga Buay Bulan Ilir Fatahillah W.N. gelar Pangeran Warga Negara, Kepala Marga Tegamo'an Assaih Akip gelar Pangeran Tulangbawang, dan sejumlah tokoh pemuda.

Menurut Helmi Ratu Pengadilan, LAMP-Tuba yang sebenarnya adalah mereka yang dipimpin Wan Mauli. Sebab, dia dipilih oleh perwakilan tiap marga dan merekalah wakil dari garis keturunan. "Jadi tanpa persetujuan kami, setiap wadah yang mengatasnamakan Megou Pak hanya sebuah organisasi. Mereka bukanlah masyarakat adat," kata dia.

Wan Mauli mengatakan Megou Pak lahir secara alami pada 1914. Pemerintah Kolonial memfasilitasi lembaga adat itu dan menamakannya Megou Pak Federation. Setelah merdeka diubah namanya menjadi Megou Pak saja, tapi untuk menandakan bahwa dia masyarakat adat ditambahkanlah nama Lembaga Adat. "Kamilah yang konsisten menjaga adat istiadat yang ada di tanah kami ini," katanya. (AAN/D-1)

Sumber: Lampung Post, Rabu, 5 Desember 2012 

No comments:

Post a Comment