* Dipantau dengan Menggunakan Satelit
Lampung Barat, Kompas - Setelah ditangkap delapan bulan silam, dua dari lima harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) akhirnya dilepasliarkan di kawasan Dukuh Satu, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau TNBBS, Lampung Barat, Selasa (22/7) pagi.
Panti, harimau sumatera betina yang sedang dikarantina di Rescue Centre Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), merespons kondisi luar kandang. Panti adalah satu dari tiga ekor harimau sumatera yang masih dikarantina sebelum dilepasliarkan ke kawasan TWNC. (KOMPAS/GESIT ARIYANTO)
Tiga harimau lainnya masih dikarantina di Rescue Centre Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang dikelola PT Adhiniaga Kreasinusa, anak perusahaan Grup Artha Graha.
Pelepasliaran itu dihadiri Menteri Kehutanan MS Kaban dan sejumlah pejabat Departemen Kehutanan (Dephut), serta pengusaha Tommy Winata. ”Ini langka dan kami berharap banyak pihak swasta mau terlibat dalam konservasi satwa liar,” kata MS Kaban di TWNC, Selasa (22/7).
Dua harimau jantan yang dilepas itu adalah Pangeran (6) dan Agam (4), ditangkap pada Juni- November 2007 di kawasan Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). ”Mereka dipasangi kalung pendeteksi, kata Direktur TSI Tony Sumampau.
Baterai kalung itu disetel bertahan 200 hari dan 2 tahun. Monitor ada di enam kantor, sedangkan pihak Zoological Society of London (ZSL) memantau di lapangan. ”Tim bisa sewaktu- waktu ke lokasi di mana harimau berada,” kata Manajer Proyek ZSL Indonesia Dolly Priatna.
Sisakan persoalan
Pemindahan harimau itu dari NAD ke Lampung menyisakan persoalan. Selain adaptasi dan kecocokan lokasi, juga soal relokasi sekitar 300 warga Dusun Pengekahan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Lampung Barat, yang tinggal di TNBBS sejak 1942.
Perwakilan keluarga adat Way Pengekahan, Arbi (70), mengaku tidak tahu ada pelepasan itu. ”Karena itu, kami butuh pengamanan dari pemerintah,” katanya.
Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri meminta Menhut segera menerbitkan surat keputusan relokasi warga. ”Kami tukar guling lahan 1.200 hektar seluas dusun mereka sekarang,” ujarnya. Belum ada jawaban dari Menhut. Kawasan relokasi yang disediakan, di Desa Sumberejo, Kecamatan Bengkunat Belimbing, ada di dalam TNBBS, jadi butuh pengesahan Menhut.
Untuk menghindari konflik dengan harimau, sejumlah papan pengumuman dipasang. Di antaranya imbauan jangan pergi malam hari dan terlalu dalam masuk hutan, pengandangan ternak.
Konsesi TWNC luasnya 100 hektar (ha). Menurut Faisol Djausal, perwakilan Artha Graha di Lampung, pihaknya mengawasi lahan 50.000 ha di kawasan TNBBS—luas total 350.000 ha.
”Saya tahu ada kecurigaan terhadap saya soal relokasi harimau. Tapi, ini murni karena kecintaan lingkungan saya,” kata Tommy Winata, pemilik TWNC yang beroperasi sejak 2003. (GSA/HLN)
Sumber: Kompas, Rabu, 23 Juli 2008
No comments:
Post a Comment