December 15, 2008

Penggerusan Lereng Bukit Rasuna

Oleh Suprianto*

UNDANG-UNDANG No. 23/1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sehingga secara eksplisit dinyatakan tingkat kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ditentukan kualitas lingkungan hidup.

Pengertian lingkungan hidup tercakup pula yang didefinisikan sebagai sumber daya alam; semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan (menurut naskah akademis RUU PSDA versi 19 November 2002) serta agraria yang didefinisikan sebagai seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Defisit kedaulatan dan keadilan yang terjadi merupakan hasil pergeseran relasi antara negara, modal, dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat makin terpinggirkan. Sedangkan posisi modal makin dominan dengan dukungan negara atau pemerintah. Kecendrungan yang terjadi kini, negara/pemerintah memberikan akses sangat besar pada modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan; tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberaliasi, dan privatisasi.

Hak menguasai negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejehteraan rakyat.

Pasal 19 UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyebutkan, "Setiap perizinan harus memperhatikan rencana tata ruang dan pendapat masyarakat". Keputusan perizinan wajib diumumkan. Jika dari proses lahirnya izin, dan ini terjadi kontroversi atau muncul masalah, sebenarnya izin dan proses yang lain dapat dikatakan tidak berdasar pada perencanaan pembangunan dan pendapat masyarakat. Seharusnya keputusan-keputusan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai perizinan wajib diumumkan (baca: UU Gangguan/Gingeer Ordonansi Staatblat Tahun 1926 Nomor 26).

Izin penggerusan/pengalihfungsian bukit yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung, dalam mengejar pendapatan dengan melonggarkan sepak terjang investor, mengorbankan daya dukung lingkungan dan mengesampingkan fungsi ekologi dan fungsi sosial serta aspek yang melingkupinya. Mestinya, sebelum penerbitann perizinan, dilakukan kajian dampak yang akan timbul dan pentingnya kegiatan yang direncanakan.

Hal ini diperlukan agar proses pengambilan keputusan dapat memperhatikan dan menjaga potensi SDA agar tidak rusak. Selain itu, dimungkinkannya kelestarian lingkungan hidup yang berkesinambungan sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terjaga dan polemik di msyarakat tidak terjadi.

Salah satu keunikan yang dimiliki dan menjadi karakteristik Kota Bandar Lampung adalah letak kota yang berada di tepi pantai dan berada di antara perbukitan. Karakteristik yang dimiliki ini idealnya dijadikan referensi awal untuk pembangunan kota.

Karakteristik ini akan muncul dengan sendirinya dan menjadi ikon bila proses pembangunan yang dilakukan berwawasan lingkungan.

Berikut data yang menjadi indikator Pemkot Bandar Lampung tidak punya komitmen terhadap pengelolaan bukit-bukit yang mempunyai fungsi penting secara ekologis untuk melindungi masyarakat Kota Bandar Lampung ini.

Kondisi Bukit/Gunung di Bandar Lampung (BIKIN TABEL KECIL)

Gunung/Bukit Lokasi Peruntukan Kondisi

Gunung Sulah Sukarame Hutan kota Masih hijau

Gunung Kunyit Betung Selatan Hutan kota Rusak parah

Gunung Sari T. Karang Pusat Hutan kota Jadi pemukiman

Gunung Kucing T. Karang Barat Hutan kota Masih hijau

Gunung Banten Kedaton Hutan kota/ Masih hijau

konservasi PDAM

Gunung Perahu Kedaton Hutan Kota Penambangan

Bukit Sukamenanti Kedaton Hutan Kota Penambangan liar

Bukit Klutum T.Karang Timur Paru-paru kota Penambangan liar

Bukit Randu T. Karang Timur Hutan kota Hotel/restoran, izin wisata 20%

Bukit Kapuk T. Karang Timur Paru-paru kota Pemukiman

Bukit Camang T. Karang Timur Hutan kota 60% penambangan

Sumber: SK Wali Kota No.33/1996

Data ini dikeluarkan Pemkot yang sudah ditetapkan dalam RTRK. Ternyata fungsi gunung dan bukit yang peruntuknnya jelas sebagian besar untuk paru-paru dan hutan kota kini telah berubah fungsi.

Bukit Camang telah berubah menjadi perumahan elite. Yang sedang terjadi adalah Bukit Rasuna Said; proses penggerusannya sedang dilakukan, yang merupakan izin berupa galian C.

Sungguh hal yang menyedihkan dan menakutkan dengan apa yang terjadi di depan mata kita ini bila fungsi gunung dan bukit di kota ini tidak lagi dapat memberikan fungsi jasa lingkungan untuk melindungi kita warga Kota Bandar lampung. Akibat pembabatan dan penggerusan. Ketersediaan air tanah akan menipis disebabkan hutan kota sebagai kawasan konservasi, wilayah resapan air sudah habis menjadi permukiman elite, banjir akan datang karena tidak ada lagi pohon-pohon hijau, belum lagi dengan penambahan jumlah penduduk kota meningkatkan suhu karena tidak ada lagi lahan terbuka hijau.

Jadi, sebenarnya apa yang kita mengerti dari bahaya pemanasan global yang kini menjadi isu masyarakat dunia, yang sudah dipastikan mengancam kehidupan manusia? Kemudian slogan "menanam pohon" oleh Pemot Bandar Lampung, jika yang terjadi menanam sepuluh membabat seratus? Apakah ini sebuah retorika?

***

Disadari atau tidak, perusakan lingkungan yang dilakukan berbagai pihak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah yang dikontrol DPRD dan sikap kritis masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan kini, pemerintah daerah melalui kontrol sosial DPRD, masyarakat, LSM, dan partai politik mendesakkan perlunya pengelolaan lingkungan yang melibatkan masyarakat secara utuh tidak lagi hanya sebagai formalitas dengan proses-proses partisipasi saja.

Perhitungan nilai ekologi terhadap pemanfaat sumber daya harus dapat disajikan pada masyarakat. Kita tidak menolak/antipati terhadap pembangunan tetapi proses pembangunan harus dibangun dengan keterbukaan. n

* Suprianto, Ketua Dewan Daerah WALHI Lampung

Sumber: Lampung Post, Senin, 15 Desember 2008

1 comment:

  1. Anonymous3:27 PM

    salam kenal bos,kunjungan pagi sruduk ane doong

    ReplyDelete