July 18, 2010

Kehutanan: Tanpa Relokasi, Hanya Munculkan Derita Baru

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah harus memberikan tempat tinggal baru bagi masyarakat yang diusir dari Kualakambas dan Kualasekapuk di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur.

Anggota Komisi IV DPR Sudin, Sabtu (17-7), mengatakan pembumihangusan rumah warga tanpa relokasi atau tempat tinggal hanya akan memunculkan penderitaan baru bagi masyarakat. Masyarakat di sana, menurut Sudin, menjadi tunawisma yang untuk berlindung dari hujan pun harus berdesak-desakan di musala kampung.

"Bagaimanapun mereka adalah saudara kita dan rakyat dari republik ini. Jangan main bakar saja tanpa dipikirkan mau tinggal di mana masyarakat itu," kata anggota DPRD dari daerah pemilihan (DP) Lampung tersebut.

Sudin yakin masyarakat bersedia meninggalkan kawasan konservasi jika pemerintah memberikan tempat tinggal baru yang layak untuk ditempati. "Masyarakat yang rumahnya dibakar wajib untuk diberikan tempat tinggal baru. Pemerintah harus bertanggung jawab," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Relokasi yang sesuai, menurut Sudin, adalah di perkampungan nelayan. Di tempat itu warga harus diberikan fasilitas yang menunjang kegiatan mencari nafkah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial pada Kementerian Kehutanan Indriastuti mengatakan masyarakat tidak dibenarkan mendirikan rumah di kawasan hutan konservasi. Hal tersebut mengacu Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Apalagi, menurut dia, masyarakat yang ada di Kualakambas kemungkinan besar adalah pendatang yang sebelumnya tidak ada di sana.

"Dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada larangan tinggal di dalam hutan. Dan siapa pun harus mematuhi hal ini," kata Indriastuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Hanan A. Razak menolak memberikan komentar. Hanan beralasan sedang di luar Provinsi Lampung. (MG3/U-2)


Sumber: Lampung Post, Minggu, 18 Juli 2010

No comments:

Post a Comment